Pembuatan Paspor dan Rincian biayanya Terbaru 2025

Pembuatan paspor merupakan salah satu syarat utama bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor, yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2024. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai tarif layanan keimigrasian.

Jenis dan Biaya Paspor

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dapat dipilih oleh masyarakat, yaitu paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik (e-Paspor). Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor terbaru berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

Keunggulan Paspor Elektronik (e-Paspor)

Paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan paspor biasa. Salah satu keuntungan utamanya adalah adanya chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, termasuk foto dan sidik jari. Dengan adanya fitur ini, pemegang e-Paspor dapat menikmati proses pemeriksaan yang lebih cepat di bandara serta kesempatan untuk mendapatkan fasilitas bebas visa di beberapa negara, seperti Jepang.

Persyaratan Pengajuan Paspor

Untuk mengajukan paspor, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti kewarganegaraan.
  4. Paspor lama (jika ingin memperpanjang).
  5. Surat keterangan tertentu (jika diperlukan, misalnya bagi pekerja migran atau pelajar yang studi di luar negeri).

Prosedur Pembuatan Paspor

  1. Pengajuan Online: Pemohon dapat mengisi formulir permohonan melalui aplikasi atau situs resmi Ditjen Imigrasi.
  2. Pembayaran: Setelah pengisian data, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  3. Jadwal dan Wawancara: Pemohon harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk proses wawancara dan pengambilan biometrik.
  4. Pengambilan Paspor: Setelah proses selesai, paspor bisa diambil sesuai jadwal yang ditentukan, atau jika memilih layanan percepatan, paspor bisa didapatkan dalam satu hari.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat dapat memilih jenis paspor yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagi yang sering bepergian ke luar negeri, e-Paspor menjadi pilihan yang lebih praktis dan memiliki banyak keuntungan. Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah!

baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Untuk Daftar Ulang di Universitas Istanbul

baca juga: Panduan Lengkap Kuliah di Turki: Dari Visa hingga Beasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *